Senin, 12 Maret 2012

Hadist 8.Perintah memerangi Manusia yang tidak Sholat



HADITS KEDELAPAN
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث  :
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.    
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.     Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2.     Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3.     Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4.     Diperbolehkannya hukuman  mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5.     Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6.     Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
7.     Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
Translate hadith / ترجمة الحديث   :
Ibn Umar Allah indeed Shallallahu'alaihi radhiallahuanhuma wasallam said: I am commanded to fight against people till they testify that there is no god but Allah and that Muhammad is the Messenger of Allah, establish prayer and give charity. If they do that then their blood and property will be protected except with the rights of Islam and their calculation is in Allah Almighty.    
(Reported Bukhori and Muslim)
Note:
In practice this hadith experienced Caliphate era of Abu Bakr Al-Shiddiq, there are a number of people who turn faith. So Abu Bakr committed against them, including among those who refused to pay zakat. 'Umar bin Khottob rebuke, saying: "How would you fight against those who say Laa Ilaaha illallah when the Prophet had said: I ordered ..... (as above hadeeth)." So Abu Bakr said: "Surely charity is her own property", to finally accept and follow Umar fought with them.
Studies found in the hadith / الفوائد من الحديث :
A. Information warfare to those who worship until they had survived.
Two. Diperbolehkannya kill those who reject prayer, and fight against those who refused to pay zakat.
Three. It is not oppress the property and the blood of Muslims.
4. Diperbolehkannya death penalty for every Muslim if he commits an act that demands punishment dijatuhkannya such as: Opera Forgiven for persons who are married (muhshan), kill another person deliberately and leave his religion and jamaahnya.
Five. In this hadith there are answers for the count among murji'ah that faith requires no act of charity.
6. No calls stating innovation actors and carry syari'atnya Oneness.
7. In it there is evidence that the charity receives a zhahir and menghukumi based on a hidden temporary zhahir bestowed on God.