Senin, 12 Maret 2012

Hadits 14: Larangan Berzina, Membunuh, dan Murtad



HADITS KEEMPAT BELAS
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.     Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2.     Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3.     Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4.     Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5.     Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6.     Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7.     Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
Translate hadith / ترجمة الحديث :
Ibn Mas'ud radiallahuanhu he said: The Messenger Shallallahu'alaihi wasallam said: It is unlawful blood of a Muslim who testifies that there is no god but Allah and that I (Prophet Shallallahu'alaihi wasallam) is the Messenger of Allah except by three reasons: the old adultery, killing other people (on purpose), and leave religion separate from jamaahnya.
(Reported Bukhori and Muslim)
Studies found in the hadith / الفوائد من الحديث :
A. Can not shed the blood of the Muslims except by three reasons, which are: adultery muhshon (persons who are married), purposely kill people and leave religion (apostasy) separated from the midst of the Muslims.
Two. Islam is very honorable, life and religion to condemn those who bother as to commit adultery, murder and apostasy.
Three. Indeed, the project agreement is held by the worshipers of the Muslims, it must be preserved and not be out of it.
4. Islamic criminal law in a very hard, it was intended to prevent (preventive) and protect.
Five. Education for the people to be afraid to God and always feel terawasi by Him, and the hidden or open before dilaksanakannya sentence.
6. The above hadith shows the importance to protect the honor and purity.
7. In the hadith is a threat to kill people who are prohibited by Allah Ta'ala.