Selasa, 13 Maret 2012

Hukum Makan Kepiting


Makan Kepiting

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du..
Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir…” (Q.s. Al-Maidah: 96)
Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat:
Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, “Bangkai ikan halal.” Ibn Abbas mengatakan: “Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor.” Syuraih – salah seorang sahabat – mengatakan, “Segala sesuatu yang di laut, (jika mati) sudah (dianggap) disembelih.” (Shahih Bukhari, 5/2091)
Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum wudhu dengan air laut, beliau menjawab,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa.” (H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256)
Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya.

Hukum Makan Tupai

Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.

Bolehkah Memelihara Hamster?

Terdapat fatwa dalam situs www.islamqa.com tentang hamster sebagai berikut,

“Alhamdulillah. Setelah mempelajari berbagai buku tentang hamster, berikut gambar yang tersebar di internet, tampak jelas, hewan ini sangat mirip sekali dengan tikus. Sebagaimana dipahami, tikus memiliki jenis spesies yang sangat banyak. Sebagian hasil penelitian menyebutkan, tikus memiliki 86 genus dan terdiri dari 720 spesies. Keterangan ini bisa dilihat di kitab Al-Qawaridh fi Al-Wathni Al-’Arabi karya Adil Muhammad Ali. Ternyata, hamster termasuk jenis tikus, sebagaimana yang disebutkan dalam referensi di atas.
Dalam Ensiklopedi Al-Arabiyah Al-Alamiyah disebutkan, ‘Hamster termasuk jenis pengerat kecil pendek, yang menjadi salah satu hewan berbulu hiasan rumah. Umumnya, hamster memiliki ekor yang pendek, mulutnya basah, yang membantu dirinya untuk menampung banyak makanan. Ada sekitar 15 varietas hamster yang hidup. Hamster termasuk jenis tikus sehingga kita tidak boleh memeliharanya atau menjualnya. Bahkan, kita diwajibkan untuk membunuhnya, baik di tanah halal (selain Mekah dan Madinah) maupun di tanah haram (Mekah dan Madinah).’
Para ulama menegaskan bahwa  tikus di atas berlaku untuk . Ibnu hajar mengatakan, ‘Tikus ada berbagai macam, seperti al-juradz (rat), al-khuld (tikus gurun), tikus unta, tikus ikan, … dan semua hukumnya sama, haram dimakan dan boleh dibunuh.’ (Fathul Bari, 4:39)
Allahu a’lam.” (www.islamqa.com, Fatwa Islam, no. 133190)